Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Kembali Lakukan Deportasi WNA

Sabtu, 03 Desember 2022 | Desember 03, 2022 WIB Last Updated 2022-12-03T02:07:43Z

 


Kerinci.MF.Imigrasi kelas II Non TPI Kerinci kembali melaksanakan Kegiatan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian Warga Negara Asing.


Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Muhammad Rizki Hidayat mengatakan, bersama tim inteldakim kita bersama sama melakukan Pendeportasian melalui tempat pemeriksaan Bandara Internasional Suekarno Hatta.


"Kali ini Pendeportasian dilakukan kepada WNA dengan identitas sebagai berikut :

Nama :Tilak Bahadur Sunar alias Muhammad Hafidz

Tempat/Tanggal Lahir : Saigha-6, Dang/02 Juli 1983

Kewarganegaraan :Nepal

Nomor SPLP/Travel Document : EONMY/2022/13905, Pendeportasian dilakukan melalui tempat pemeriksaan Bandara Suekarno Hatta" sebut Rizki


Lanjut Rizki mengatakan, Pendeportasian Warga Negara Asing tersebut dilakukan karena telah melanggar ketentuan keimigrasian  Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni melebihi waktu tinggal diatas 60 hari.(sk)

×
Berita Terbaru Update