Kerinci.MF.Imigrasi kelas II Non TPI Kerinci kembali melaksanakan Kegiatan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian Warga Negara Asing.
Kepala seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci Muhammad Rizki Hidayat mengatakan, bersama tim inteldakim kita bersama sama melakukan Pendeportasian melalui tempat pemeriksaan Bandara Internasional Suekarno Hatta.
"Kali ini Pendeportasian dilakukan kepada WNA dengan identitas sebagai berikut :
Nama :Tilak Bahadur Sunar alias Muhammad Hafidz
Tempat/Tanggal Lahir : Saigha-6, Dang/02 Juli 1983
Kewarganegaraan :Nepal
Nomor SPLP/Travel Document : EONMY/2022/13905, Pendeportasian dilakukan melalui tempat pemeriksaan Bandara Suekarno Hatta" sebut Rizki
Lanjut Rizki mengatakan, Pendeportasian Warga Negara Asing tersebut dilakukan karena telah melanggar ketentuan keimigrasian Pasal 78 ayat (3) Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2011 yakni melebihi waktu tinggal diatas 60 hari.(sk)