Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Status Naik Level 3,Pemkab Merangin Akan Lakukan Beberapa Aksi

Kamis, 11 November 2021 | November 11, 2021 WIB Last Updated 2021-11-11T04:09:24Z

  


MERANGIN,
mediafaktajambi.com-Berdasarkan Inmendagri nomor 58 tahun 2021 status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Merangin naik ke Level 3

Naiknya status level PPKM di Merangin disinyalir karena rendahnya persentase capaian realisasi vaksinasi  dan  status ini akan berlaku dari tanggal 9 hingga 22 November 2021.

Menanggapi kondisi tersebut membuat pemerintah kabupaten Merangin melakukan rencana aksi percepatan dengan cara melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) bersama unsur Forkopimda di aula Polres Merangin Rabu, (10/11/2021).

Dari hasil rakor ditetapkan beberapa langkah atau wacana yang akan di ambil pemerintah daerah untuk meningkatkan persentase vaksinasi.

Dalam wacana ini akan menyasar dan menuntut keseriusan kinerja pemerintahan desa (Pemdes) dan seluruh Puskesmas di wilayah kabupaten Merangin.

Hal ini seperti dikatakan Sekda Merangin Fajarman saat menghadiri rakor tersebut.

"Untuk meningkatkan vaksinasi, kita ada wacana diantaranya, pertama desa yang kurang dari 70 persen vaksinasinya menjelang akhir tahun maka akan diusulkan nanti kepada pak bupati untuk tidak diikut sertakan dalam pilkades serentak," kata Fajarman.

Lanjutnya  untuk desa yang tidak mencapai prosentase vaksinasi 70 persen hingga akhir tahun tak diizinkan acara keramaian, seperti hajatan, motorcross, panjat pinang dan acara yang mengundang keramaian lainnya.

Selanjutnya,akan digerakkan kembali posko terpadu dengan komposisi Dinas Kesehatan, Dukcapil, TNI/POLRI dan BPBD yang fungsinya untuk menjawab tantangan vaksinasi perhari.

Terangnya lagi kita kita minta  teman-teman Inspektorat mengaudit desa dan puskesmas yang tingkat vaksinasinya terendah dan kepada  bagian hukum diminta untuk menelaah aturan atau kebijakan apa yang akan kita ambil," ujarnya.

Selain itu lanjut sekda , untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) bagi Kadus, berdasarkan saran DPRD diminta untuk melampirkan data vaksinasi yang sudah dilaksanakan.

"Kalau kurang dari porsentase yang diharapkan ini tidak dibayarkan, tunda bayar kalo perlu tidak usah dibayar," tegas Fajarman.

Selain itu para kades harus setor 6 orang untuk divaksinasi atau seminggu 42 orang dan ini juga boleh diakumulasi perbulan. Serta persoalan NIK Dukcapil mencari solusi dan penanganannya.ungkapnya

"Seterusnya tim monev harus dijalankan kembali sebagai pendorong, penggerak peningkatan vaksinasi," ujarnya.

kata Sekda bagi lagi kita minta pemangku adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk dapat meningkatkan perannya dalam hal sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk vaksin.

"Selain itu kita akan memberikan  reward dan funisment bagi Puskesmas dan Desa pada 22 Desember 2021, tinggal polanya diatur lagi," katanya.

Kemudian, Pelayanan bagi masyarakat di desa dan kecamatan harus di cek aplikasi peduli lindungi.

Selanjutnya, soal penggunaan Dana Desa (DD) agar diaudit dan dicek agar sesuai jumlah dan peruntukannya dalam penanganan Covid-19.
Asmadi (mediafaktajambi.com)




×
Berita Terbaru Update