Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pendemo sebut perusahan PT SAM telah Mengkriminalisasi pengurus Koperasi Gurah Mandiri.

Kamis, 14 Oktober 2021 | Oktober 14, 2021 WIB Last Updated 2021-10-14T14:18:01Z

 


Sarolangun media fakta   terungkap dalamOrasi demo yang di gelar oleh petani   pola Desa mandi angin tuo,  desa kute jaye. Desa Mandi angin ,desa  talang Serdang  dan desa  Kartopati  yang di gelar di kantor Bupati Rabu13/10 2921  .

Aksi yang di lakukan oleh pihak petani plama Merasa kesal dengan sikap perusahaan yang Telah melakukan kriminalisasi terhadap dua Orang pengurus koperasi gurah mandiri yang Tidak punya kesalahan . sementara saat iniTelah di tetapkan jadi tersangka atas laporan  Oleh pihak perusahaan PT SAM 

Berikut persyaratan sikap para warga yang di Baca oleh  tiga orang aksi Atara lain  haswar,Pakhmi dan Sukiman .

1 Stop kriminalisasi terhadap pengurus danAngota koperasi yang kini telah di tetapkan Jadi tersangka 

2 meminta PT Sumatra agro mandiri ( Sam) Segera mencabut laporan posisi nomor :LP /-114/VI/2021/SPKT C Polda Jambi Pada tgl 15 Juni 2021 atas nama djalu Arya guna dan laporan polisi Nomor LP /B-157/VIII/SPKT A/Polda Jambi Tangal 24 Agustus 2921 pelapor atas nama djalu Arya guna agar mencabut seluruh lapor Yang berkaitan dengan tindakan kriminalisasi.Terhadap masyarakat pola kemitraan dengan PT Sumatra agro mandiri yang di duga kuat Ke sipat pribadi terhadap pengurus maupun Angota koperasi sawit gurah mandiri.

3 meminta bupati Sarolangun segera  cabut Izin perkebunan kelapa sawit berdasarkan isi Keputusan bupati Sarolangun nomor :623 /ESDA/ 2014 tentang pemberian perpanjangan Izin lokasi untuk pembagunan perkebunan Kelapa sawit pola kemitraan dengan warga Masyarakat  atas nama PT sam .

Selain itu dari pada itu keputusan bupati LGN Nomor 623/ESDA/ 2014 tentang perpanjang

Izin lokasi untuk pembangunan perkebunan Kepala sawit pola kemitraan dengan warga Masyarakat atas nama PT Sam ada kejanggalan Yaitu bahwa pada dasarnya yang terdapat pada Keputusan Sarolangun nomor 623/ESDA/ th 2014 tentang pemberian perpanjangan izin Lokasi untuk pembagunan perkebunan sawit Pola kemitraan dengan masyarakat atad nama PT Sumatra agro mandiri tidak ada terdapat Izin PT sam untuk pembangunan perkebunan Kelapa sawit di desa mandi angin tuo .

Bahwa PT sam telah menghilangkan peroleh Tanah yang harus di lakukan secara lagsung antara pihak yang berkepentingan melalui Ganti rugi , perjanjian kerja sama kemitraan Pengelolaan tanah yang di sepakati atau cara Lain yang di sepakati pihak sesuai dengan  Peraturan perundangan yang berlaku  bahwa PT Sam telah menghilangkan hak keperdataSeperti pada surat keputusan bupati nomor 623/ESDA/2014 .

4. bahwa pemerintah kabupaten Sarolangun agar menghadiri Heri desprianto yang dulu  Sebagai petugas dari PT sam dengan jabat Asisten Gis untuk sosialisasi ke masyarakat Agar mengikuti pola kemitraan dengan PT sam pada akhirnya ( bohong) tidak sesuai  Dengan surat perjanjian yang di tandatangan Masyarakat secara buru buru atau di desak  Agar segera cepat karena banyak antrian dan Masyarakat tidak di berikan turunan salinan Asli  

5 bahwa masyarakat menutut hak bukan lah Perbuatan melawan hukum , terang pedemo Yang di bacakan oleh orator aksi pahami .

Wakil Bupati H hilalatil badri yang di damping  Oleh ketua DPRD kab Sarolangun  H Tantawi Jauhari yang menerima  para pendemo tetap Akan menampung aspirasi masyarakat .


Menurut Wabub H hilalatil badri menyampai Apa saya di sampaikan terkait Masalah yang Ada kita akan melakukan langkah langkah Guna mencari solusi jalan yang terbaik Antara Masyarakat dan pihak PT sam .tadi kita telah Sepakat dalam sepaham dengan utusan yang Melakukan pertemuan dengan kita .

Saya berharap apa yang menjadi tuntutan ini Perlu di buktikan dengan data otentik . ibarat Kata meratap di atas bangkai  megaji di atas Surat sebut Wabub . 

Dari itu kita akan mintak orang perusahaan Yang datang nanti yang bisa netak mutus dan  makan ngabis terang . kalau kita panggil Saat ini tentu yang datang itu orang kerja yang Makan gaji percuma mereka tidak bisa akan  Mengambil keputusan . Selain itu terhadap ada Yang telah di tetapkan sebagai tersangka ini Kita

Penulis : RA 

×
Berita Terbaru Update