Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Bola Panas Balon Wabup Merangin, Parpol Penggusung Jangan Terjebak Kepentingan Sesaat ?

Rabu, 15 September 2021 | September 15, 2021 WIB Last Updated 2021-09-15T01:32:23Z

 


mediafaktajambi.com.Pemerintahan di daerah dipimpin oleh seorang kepala daerah dengan dibantu oleh wakil kepala daerah yang dipilih melalui Pilkada. 

Namun saat ini terjadi fenomena dan bola panas dimana terjadi kekosongan pada posisi jabatan wakil kepala daerah. 

Penyebab kekosongan jabatan wakil kepala daerah beragam, salah satunya wakil kepala daerah yang dilantik sebagai kepala daerah

Hal tersebut  terjadi di Kabupaten Merangin  yang hingga saat ini belum  memiliki wakil bupati sejak wakil bupati sebelumnya  H Mashuri dilantik menjadi bupati Merangin


Peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini mengatur tentang pengisian
jabatan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dimana bagi daerah dengan
kekosongan posisi wakil bupati dengan periode lebih dari 18 bulan perlu untuk segera melakukan pengisian jabatan dengan mekanisme pemilihan oleh DPRD dengan
kandidat yang diusulkan oleh partai politik pengusung.


Namun kekosongan dikarenakan
masa tenggat proses pengajuan sampai penetapan wakil kepala daerah tidak diatur.


Fenomena kekosongan jabatan wakil kepala daerah atau Wabup  harus segera diisi agar tidak menimbulkan pertanyaan ditengah masyarakat


Pengisian posisi jabatan wakil kepala daerah khususnya kabupaten Merangin bakal menjadi bola panas,parpol Penggusung jangan sampai dipengaruhi oleh lemahnya rekrutmen politik dan bargaining politik dengan memanfaatkan ketidaktegasan aturan yang berlaku. Ditambah dengan negosiasi yang melibatkan banyak partai politik dengan beragam kepentingan,


Hingga kini partai koalisi telah mulai mengeluarkan nama pendamping Mashuri , diantaranya Partai Golkar mengeluarkan nama Tiga nama yang diusulkan yaitu pertama Harmaini alias Ramoy. Ia adalah mantan bendahara DPC PDI Perjuangan Merangin yang juga mantan Calon Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Jambi III (Merangin-Sarolangun) pada Pemilu 2019 lalu.
Kedua, DPD II Golkar Merangin mengusulkan nama kader Golkar Fakhrudin Ilyas (Ncu Fadin) yang tak lain mantan anggota DPRD Merangin periode 2009-2014 dari Fraksi Golkar.
 Ketiga DPD II Golkar Merangin mengusulkan  nama Asmawi, mantan anggota DPRD Merangin periode 2009-2014 dari Partai Pembangunan Daerah (PPD) yang pada Pemilu 2019 lalu terdaftar sebagai Caleg Partai Golkar.
Sementara itu  PPP  yang baru-baru ini melaksanakan Rapimnas di Kabupaten Merangin dipastikan mengusung satu Nama Yaitu Nilwan Yahya yang saat ini menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Merangin.


Posisi wakil kepala daerah memang penting berkaitan dengan tugasnya yang diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. 

Walaupun eksistensia jabatan wakil kepala daerah ini memunculkan pro dan kontra, namun posisi wakil kepala daerah di sistem pemerintahan daerah dinilai penting

 sehingga sampai saat inipun jabatan tersebut tetap ada dalam literatur produk hukum terkait.

 Selain itu beban kerja pada pemerintahan daerah yang ada tidak mungkin dijalani menjadi Bupati makaposisi wakil bupati sangat diperlukan. 

kekosongan pada posisi wakil kepala daerah ini pun dinilai akan merugikan masyarakat mengingat pelaksanaan pemilihan umum untukmemilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dibiayai dari APBD.

Pemilihan kepala daerah untuk mengisi kekosongan posisi wakil kepala daerah hendaknya tidak sembarangan. Selain harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan, wakil kepala daerah juga harus memiliki pemahaman politik yang mumpuni. dan mampu besinergi dengan bupati


Sebab Wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaanUrusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah

Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah danmenindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasilpengawasan aparat pengawasan;  memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah  memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah


Melaksanakan  tugas  dan  wewenang  kepala  daerahapabila  kepala  daerah
menjalani masa tahanan atauberhalangan sementara; dan . melaksanakan  tugas  lain  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan.


"kita berharap para parpol penggusung jangan hanya asal copot dan usul nama ungkap Hardi salah seorang warga Merangin  


Pilihlah yang mempunyai track and record yang baik , yang mempunyai konsep untuk membangun Merangin secara keseluruhan ,juga mampu bersinerrgi dengan bupati untuk membangun Merangin , mempunyai wawasan yang baik dan pengalaman yang mumpuni


"Jangan asal usul saja,jangan karena faktor emosional sektoral, pilihlah yang benar benar teruji terbukti,sebb Merangin butuh wakil bupati yang benar benar mampu  jelasnya


Laniutnya lagi jangan karena ada deal deal bersipat ekonomi, parpol rela mengorbankan indentitas diri parpol pengusung harapnya
Penulis : Asmadi
 

×
Berita Terbaru Update