Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Gelar Rapat Paripurna, DPRD Merangin Usulkan Pemberhentian Al Haris Sebagai Bupati Merangin

Senin, 21 Juni 2021 | Juni 21, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T15:12:28Z

 


Merangin – Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jambi pasangan   Al Haris dan Abdullah Sani menjadi pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi periode 2020 -2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Merangin usulkan pembemberhentikan Al Haris sebagai Bupati Merangin.

Usulan pembemberhentikan Al Haris sebagai Bupati Merangin digelar dalam Rapat Paripurna DPRD Merangin, Senin (21/6/2021) bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Merangin.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Merangin, Herman Effendi didampingi Wakil Ketua Ahmad Kausari dan Zaidan Ismail serta Sekwan DPRD Fauziah.

Hadir dalam Rapat Paripurna unsur Forkompimda, anggota DPRD Merangin, Kepala OPD, Camat dan tamu undangan.

Ketua DPRD Herman Effendi mengatakan berdasarkan surat Pj Gubernur Jambi Dr Hari Nur Cahya Murni dan dengan telah ditetapkannya keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih maka DPRD Merangin memproses usulan pemberhentian Al Haris sebagai Bupati Merangin masa jabatan tahun 2018-2023.

“Berdasarkan surat Pj Gubernur Jambi, dan ditetapkannya Al Haris sebagai calon Gubernur Jambi, maka DPRD Merangin memproses usulan pemberhentian Al Haris sebagai Bupati Merangin masa jabatan tahun 2018-2023,” papar Herman Effendi.

Dikatakan oleh Ketua DPRD Merangin mengenai usulan pemberhentian Al Haris sebagai Bupati Merangin disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur Jambi, agar tidak terjadi kekosongan Jabatan Bupati Merangin setelah nanti Al Haris dilantik menjadi Gubernur.

“Setelah Al Haris dilantik menjadi Gubernur Jambi oleh Presiden, maka Wabup Mashuri otomatis menjadi Peltu Bupati Merangin,” terangnya. (Zah).

×
Berita Terbaru Update