Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Terkait Pembuatan Sertifikat Plasma Inti Warga Tanjung Sari , Statement Pemdes Dan Camat Beda Dengan Pihak BPN

Sabtu, 10 April 2021 | April 10, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T17:05:34Z

 


Muaro Jambi.mediafaktajambi.com, setelah pemberitan media fakta beberapa hari lalu, terkait 235 sertifikat plasma inti milik warga desa Tanjung Sari kecamatan Bahar Selatan kabupaten muaro jambi, dimana   menurut pihak pemdes  tanjung sari bahwa 235 sertifikat plasma inti milik warga akan  terealesasi pada tahun 2021 ini, karna sudah mendapat lampu hijau,

 Hal  Senada juga dibenarkan oleh TUSI EM. S.E camat bahar selatan menurutnya  saya tahu dari sekcam saya karena sekcam saya selalu menanyakan persolan tersebut ke pihak BPN Muaro Jambi 


Ternyata statement yang disampaikan oleh Pemdes Tanjung Sari Dan Pihak kecamatan dibantah oleh pihak BPN Muaro Jambi melalui bagian kasi penataan dan distribusi. perkebunan di ruang kerja nya

menurutnya berkas ajuan supradik sebanyak 235 surat tersebut belum pernah masuk ke BPN Muaro jambi 


 Menanggapi hal tersebut  pihak pemdes desa Tanjung Sari mengutus beberapa orang warga desa menuju BPN muaro jambi [5/04/2021 ]dengan membawa berkas fhoto kopi supradik lahan perkebunan plasma inti yang di miliki warga desa tanjung sari  lengkap dengan bukti PBB,untuk di ajukan kembali dalam proses pembuatan sertifikat secara perorangan , Namun berkas tersebut di tolak oleh pihak BPN Muaro jambi .

Menurut pihak BPN Muaro Jambi  berkas sudah lengkap, namun harus di sertai SK Bupati dan Kronologis Data Lahan Trans  sesuai peraturan menteri transmigrasi No 3 tahun  2014 pasal 13. Bahwa SKPD Kabuaten  /Kota mengajukan Usulan Pengurusan Sertifikat Hak atas Tanah Transmigrasi kepada kantor BPN Kabupaten /Kota berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SKBT) karena perolehan lahan transmigrasi melalui proses  SK bupati untuk mendapat hak milik sertifikat perkebunan 


Melihat hal tersebut Mbah Ponijan warga yang dituakan di Desa Tanjung Sari berharap banyak  kepada pemerintah kabupaten Muara Jambi untuk membantu menyelesaikan persoalan 235 supradik ini 

Kami minta kepada bupati dan instansi terkait dapat membantu warga desa Tanjung Sari agar 235 sopradik ini dapat di jadikan sertifikat karena dari tahun 2018 hingga saat ini belum ada titik terangnya 

  

  Dalam hal ini timbul pertanyaan di tengah masyarakat khusus nya warga desa Tanjung Sari yang memiliki lahan perkebunan di kebun inti plasma Mengapa pihak Pemdes dan pihak kecamatan tega membohongi masyarakat ternyata keretangan yang disampaikan  bertolak belakang dengan keterangan yang di berikan pihak BPN Muaro Jambi  

 Untuk di ketahui berkas bersama berkas ajuan 235 supradik agar menjadi sertifikat milik warga desa tanjung sari, dalam program plasma inti tersebut di ajukan oleh mantan kepada desa  yang lama di tahun 2018. ( Jun)


×
Berita Terbaru Update