Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Pengajuan 235 Sertifikat Plasma Inti Warga Tanjung Sari Muaro Jambi Bakal Rampung Tahun ini

Selasa, 30 Maret 2021 | Maret 30, 2021 WIB Last Updated 2021-03-30T15:30:19Z

mediafaktajambi.com.Pengajuan sertifikat plasma inti yang diajukan oleh pemdes Desa Tanjung Sari Kecamatan Bahar Selatan Kabupaten Muaro Jambi pada tahun 2018 nampaknya kini sudah mendapat lampu hijau dari BPN muaro Jambi 

Hal tersebut diungkapkan PemdesTanjung Sari kepada media fakta (29/03/2021) " program pembuatan sertifikat plasma inti yang berupa lahan perkebuan sawit milik warga yang di ajukan pada tahun 2018 lalu dengan jumblah 235 pengajuan pendaftaran sertifikat lahan milik warga telah di respon dan memperoleh lampu hijau, artinya program pengajuan pembuatan sertifikat tersebut sudah dalam proses. 

Hal serupa juga di katakan oleh ibu camat bahar selatan TUSI YEM .S.E di ruang kerja nya pada pada (30/03/2021) Kepada media fakta, menurutnya program tersebut sudah memperoleh lampu hijau dan pasti akan di proses di tahun 2021 ini, 

ketika di singgung tentang kepastian penerbitan 235 sertifikat plasma inti tersebut camat mengatakan itu info yang saya terima dari sekcam saya ,karna dia sering ke kabupaten muaro jambi, dan selalu menanyakan hal tersebut kepada kepala BPN muaro jambi dan beliau optimis jika penerbitan235  sertifikat yang di ajukan pada tahun 2018 lalu akan rampung pada tahun 2021 ini.

Sementara itu  warga desa tanjung sari yang ikut mengajukan lahan perkebunan plasma inti milik mereka untuk di jadikan sertifikat pada waktu itu, kepada media fakta mereka mengatakan "pajak lahan perkebunan kami bayar terus " Namun kami tidak mengetahui seperti apa bentuk ,dan legalitas status perkebunan sawit plasma inti milik petani yang ada di desa tanjung sari ini, jelasnya 

"kami selaku masyarakat kecil hanya bisa berharap kepada pemerintah ,agar secepat nya di rampungkan program pembuatan sertifikat   lahan perkebuan plasma inti milik warga  yang di ajukan pada tahun 2018 lalu, dengan jumlah pengajuan 235 sertifikat. yang kata nya di ajukan melalui program prona pada tahun 2018 lalu 

namun sampai saat ini sertifikat belum kami terima ,baik secara perorangan maupun simbolis, ketika di tanya pada pemerintah desa kami, maupun pihak kecamatan lagi dalam proses," dan selalu begitu jelas warga 

Lanjutnya lagi  hal tersebut membuat kami masyarakat kecil ini selalu bertanya kapan ya siap nya , pajak lahan perkebunan kami bayar terus tepat waktu, ujar beberapa warga yang berinisial, cp, pn ,sk,zn. kepada awak media 

Sampai tahun 2021  program pengajuan pembuatan 235 sertifikat tanah lahan perkebunan sawit plasma inti milik warga desa tanjung sari belum di terelesasi, tentunya hal ini sangat bertolak belakang dengan INPRES yang di tanda tanganni pada tanggal 13/febuari/2018 lalu, tentang program pembuatan percepatan pendaftaran tanah lengkap secara sistimatis(PTSL).

  Sesuai dengan undang -undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok AGRARIA ,agar terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara kesatuan Republik indonesia (NKRI).

 ( JUNAIDI.)

×
Berita Terbaru Update