mediafaktajambi.com.-Hakim Mahkamah konstitusi (MK) setelah menunda beberapa jam sidang sengketa Pilkada Jambi, akhirnya Senen (22/3/2021) malam, secara daring memutuskan menganulir Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Jambi pada 19 Desember 2020 yang memberikan kemenangan kepada Haris-Sani pada Pilgub Jambi 9 Desember 2020 lalu.
Dalam amar keputusannya MK mengabulkan gugatan pasangan Cek Endra-Ratu Munawarah untuk melakukan pemungutan suara ulang. MK mengatakan ada pelanggaran di sejumlah TPS diantaranya banyak pemilih yang tidak memnuhi syarat masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). untuk itu MK memerintahkan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 88 Tempat Pemungutan Suara (TPS). TPS-TPS tersebut berada di Kabupaten Batanghari, Kerinci, Muara Jambi, Sunmgai Penuh dan Kabupaten Tanjab Timur.
Pemungutan Suara Ulang di sejumlah TPS bermasalah itu, harus dilaksanakan paling lambat 60 hari Pasca Keputusan MK ini.
Sidang MK dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dengan nomor perkara 130/PHPGUBXIX/2021 yang diajukan calon Gubernur dan wakil Gubernur dengan nomor urut satu, H Cek Endra – Hj. Ratu Munawarah dengan kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra.
Setelah menyaksikan keputusan MK secara virtual Al Haris mengatakan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi. “ Kita tidak boleh menyalahkan siapapun. Kita homati saja proses demokrasi, Allah maha tahu apa yang terjadi, “ kata Al Haris secara virtual pada tim yang berada di Hotel Aston Jambi. ( As)