Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kejaksaan Negeri Jambi Laksanakan Penerangan Hukum Bersama Pemkot Kota Jambi

Senin, 15 Maret 2021 | Maret 15, 2021 WIB Last Updated 2021-03-15T16:37:37Z

 


MediaFaktajambi.com.Senin 15 Maret 2021 pukul 08.00 WIB bertempat di Ruang Pola Walikota Jambi, Kejaksaan Negeri Jambi melaksanakan Penerangan Hukum bersama Pemerintah Kota Jambi


Turut hadir dalam pelaksanaan tersebut yaitu, Walikota Jambi Dr. H. SYARIF FASHA, S.E., M.E, Sekretaris Daerah Kota Jambi Ir. H. BUDIDAYA, M.For. SC, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi FAJAR RUDI MANURUNG, SH., M.H, Kepala Seksi Intelijen RUSYDI SASTRAWAN, S.H., M.H, Kepala Seksi Perdata & Tata Usaha Negara MUHAMMAD GEMPA AWALJON, S.H., M.H dan para Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian Pemkot Kota Jambi, para Camat se Wilayah Kota Jambi dengan peserta berjumlah 60 orang.


Kegiatan tersebut mengusung tema “Pendampingan Hukum Oleh Jaksa Pengacara Negara” dengan pembahasan Mengenai Pengamanan Proyek Strategis Daerah Dan Pemulihan Ekonomi Nasional


Penerangan hukum tersebut di paparkan langsung oleh Kajari Jambi selaku Narasumber dan yang bertindak sebagai Moderator yaitu TETI KURNIA NINGSING, S.H., M.H selaku Kasubsi Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum pada Kejaksaan Negeri Jambi.


Kepala Kejaksaan Negeri Jambi menyampaikan dalam paparannya mengenai paradigma baru penegakan hukum yaitu penegak hukum harus berperan aktif dalam upaya pencegahan, tidak semata-mata menunggu terjadinya pelanggaran; mendorong kepercayaan diri pihak pemerintahan dan pelaku pembangunan dalam melaksanakan kegiatan / mengelola anggaran; peningkatan koordinasi dalam pemecahan permasalahan hukum serta pembangunan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran.


“Diperlukan kebijakan penegakan hukum menghadapi keadaan resesi ekonomi, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek preventif dan represif dalam rangka mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem perekonomian nasional, terutama dalam mendorong optimalisasi penyerapan anggaran di pusat dan di daerah” ujarnya


Kunci Keberhasilan Pengamanan Pembangunan Strategis terletak pada identifikasi masalah sejak dini, koordinasi, transparansi dan sinergi semua stakeholder (Pemilik Pekerjaan, Pelaksana, Pengawas dan APIP)


Untuk diketahui, Kejaksaan mengambil peran dan fungsi pendampingan hukum (legal assistance) terkait program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebagai upaya pemulihan dampak pandemi virus corona (Covid-19)


Selain itu, Kajari jambi didampingi Kasi Intel juga mengatakan bahwa penyimpangan hukum dapat diminimalisir dengan memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) secara maksimal.

 JPN dapat memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum ( legal audit).

 “Mari kita bersama-sama mewujudkan Indonesia mencegah. Bukan hanya dari sisi korupsi dan pelanggaran hukum lain, tetapi juga dari sisi tumpang tindih regulasi,” zoel

×
Berita Terbaru Update