Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Karena Banyak Temuan Selama Proses Pilkada ,Saksi Paslon 01 dan 02 Tolak Tandatangan Berita Acara Rekapitulasi

Sabtu, 19 Desember 2020 | Desember 19, 2020 WIB Last Updated 2020-12-19T16:49:04Z

 JAMBI - Pleno rekapitulasin penghitungan tingkat Provinsi Jambi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jambi, telah selesai dibacakn oleh, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi di Abadi Convention Center (ACC) siang ini, Sabtu (19/12).

Meski KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi Jambi. Namun saksi dua paslon menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tersebut.

Helmi.saksi dari Paslon 01mengatakan banyaknya pelanggaran secara administrasi yang terjadi maka pihaknya menolak untuk menerima hasil rekapitulasi ini. "Kami menolak dan tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi perhitungan suara," tegasnya.

Sementara itu Zulkifli Somad saksi dari pasangan nomor urut 02 juga  menolak hasil rekapitulasi perhitungan suara. Karena kata dia ada banyak temuan selama proses Pilkada ini.  "Mohon maaf kami belum bisa menandatangani berita acara ini," kata Zukifli Somad.

Hasilnya pasangan calon gubenur dan wakil dan wakil gubernu Al Haris - Abdullah Sani, memperoleh suara terbanyak. Pasangan nomor urut 3 ini memperoleh 596.621 suara. Pasagan Cek Endra - Ratu Munawaroh (CE-Ratu) memperoleh 585.203 suara.

Pasangan Fachrori Umar Syafril Nursal (Fachrori-Syafril) dengan perolehan suara 385.388 suara. Hasil perolehan suara ini dibacakn oleh Ketua KPU Provinsi Jambi Subhan dalam rapat pleno yang disiarkan secara langsung melalui daring.( ad)




×
Berita Terbaru Update