Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Mengitip Sidang Lanjut Korupsi Jalan Pungut Mudik ,Ahli : KPA Harus Bertanggung Jawab

Rabu, 01 Juli 2020 | Juli 01, 2020 WIB Last Updated 2020-07-01T16:09:36Z


JAMBI.mediafakta.or.id – Ada Jawaban yang mencengankan saat  Ahli pengadaan barang dan jasa, dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan (LKPP), Muhammad Fajuri, dihadirkan dalam persidangan korupsi Dana Bencana Alam (Bencal) Kabupaten Kerinci, di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi yang dipimpin Morailam Purba,

Ahli  ditanya olejh jaksa penuntut umum perihal "Lalu siapa yang paling bertanggungjawab dalam kasus-kasus seperti ini?," tanya jaksa Moehargung Alsonta kepada ahli.

“Yang paling bertanggungjawab adalah kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK), Panitia Lelang, dan Penyedia,” tegasnya.

Ahli juga menambahkan "Ada beberapa yang seharusnya tidak diperbolehkan, namun tetap dilakukan seperti mengalihkan pekerjaan kepada orang lain. Kemudian perusahaan yang digunakan milik seorang honorer di dinas PU. Ini akan memunculkan komplik kepentingan serta patut dicurigai terjadi persekongkolan," lanjutnya.

jawaban tersebut ternyata menjadi bahan pertanyaan Ardi salah seorang warga Kerinci diJambi menurutnya  kenapa   Darifus waktu sebagai  Kepala Dinas Bencal Kerinci dan Kuasa Pengguna Anggaran tidak dijadikan tersangka, kenapa hanya  3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Asril, ST.MT, (A) selaku PPK, Syaiful Efrijal (SE) dan Wardodi Aria Putra (WAP) tanyanya

Lanjutnya lagi padahal sudah heboh di media massa bahwa tersangka Asril selaku PPK menyebutkan, untuk pencairan dana 30 % pada awal pekerjaan semua diteken Kadis Darifus.
“Perintah kerja awal (Ganing) itu ditandatangani Kadis Darifus, serta pada kontrak kerja semua diteken Pengguna Anggaran.

Nah inikan aneh, seharusnya KPA harus dijadikan tersangka, kenapa jaksa hanya menetapkan bawahannya saja dan penyedia ungkapnya

Diketahui, dalam kasus ini ketiga terdakwa, yakni Saiful Efrizal, Wardodi Arya Putra dan Asril, mengakibatkan adanya kerugian negara, sebesar Rp.473 juta, dari hasil perhitungan yang dibuat oleh BPKP perwakilan Propinsi Jambi.

Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) junto, pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo  pasal 64 ayat (1) KUHP.
penulis : Dep
×
Berita Terbaru Update