Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kajari Merangin Geledah 2 Kantor Dinas Terkait Dugaan Korupsi Baju Linmas

Rabu, 29 Juli 2020 | Juli 29, 2020 WIB Last Updated 2020-07-29T07:07:04Z

mediafakta.or.id —Untuk  mendalami kasus dugaan korupsi belanja baju linmas (perlindungan masyarakat) di kantor sat pol PP Merangin pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Merangin menggeledah secara mendadak kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin, Rabu (29/7/2020).
Penyidik menggeledah satu per satu ruangan, dimulai dari ruangan keuangan dan ruangan SDA. Mereka jua memeriksa berkas yang tersimpan di kantor itu. Penggeledahan juga melibatkan aparat kepolisian.
Selain menggeledah kantor Satpol PP,pihak kejaksaan juga menggeledah kantor Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) dan kantor Perizinan Merangin,

Penggeledahan dilakukan   berkaitan dengan penetapan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian Linmas di Dinas Satpol PP 2018 ini dipimpin langsung Kepala Kejari Merangin, Martha Parulina Berliana dan didampingi Kasi Pidsus Arliansyah dan Kasi Intel Taufik.

Pantauan media ini penyidik Kejari Merangin tanpak membawa puluham dokumen dari tiga kantor tersebut.

Ada sekitar 30 dokumen yang disita dari kantor Satpol PP dan tiga dokumen dari ULP dan dua dokumen dari perizinan.

Arliansyah, Kasi Pidsus Kejari Merangin mengatakan pengeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pakaian dinas Linmas di Dinas Satpol PP Merangin 2018 lalu.

Terkait pengeledahan di ULP dikatakan Kasi Pidsus berkaitan dengan pemenangan lelang pengadaan, sedangkan pengeledahan di kantor perizinan berkaitan dengan dokumen izin perusahaan yang melakukan pengadaan.

“Kami melakukan pengeledahan terkait dugaan tindak pidana pakaian dinas Linmas pada tahun 2018, kami melakukan pengeledahan dan mengambil dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut kurang lebih 30 dokumen (Dari kantor Satpol PP),” katanya.

“Kita bawa tiga dokumen dari ULP terkait pemenangan lelang dan dua dokumen kita bawa dari kantor perizinan terkait dokumen perusahaan yang dimenangkan,” tambahnya lagi.

Arliansyah juga menyebutkan sudah mintai keterangan 52 orang saksi terkait kasus tersebut.

“52 orang sudah kita mintai keterangan. Dan masih ada proses selanjutnya,” pungkasnya
Dalam kasus dugaan korupsi baju linmas tersebut, Kejari Merangin menetapkan empat tersangka, yakni SH, ACH, AZ dan ISK. Satu diantaranya pejabat eselon II Merangin.
Penulis : as
×
Berita Terbaru Update