Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Merangin Kembali Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 12 Juni 2020 | Juni 12, 2020 WIB Last Updated 2020-06-12T03:10:26Z

Merangin,mediafakta.or.id .Anggota Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin kembali berhasil mengamankan empat pelaku penyalahgunaan Narkoba
Empat (4) tersangka tersebut yakni S (36), M (43), YR alias Y (34) dan GP (20).warga Desa ulak makam kecamatan tabir

Penangkapan keempat pelaku berawal dari informasi Warga setempat bahwa pelaku S sering melakukan transaksi di daerah tabir, dari hasil pengembangan informasi tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Merangin langsung bergerak ketempat yang diduga sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
Kamis (11/6/20) sekira pukul 14.00 WIB akhirnya team mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu di Buluran Panjang Kecamatan Tabir.

Sekitar pukul 14.30 WIB dilakukan aksi penghadangan di Desa Ulak makam, RT 01, kecamatan Tabir Ilir, setelah itu beberapa lama kemudian pelaku bersama rekannya melintas, hingga berhasil dihentikan oleh team.

Penangkapan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dibenarkan Kapolres Merangin AKBP M Lutfi SIK.

”iya, pelaku diamankan didesa ulak makam Tabir ilir, sekitar pukul 14:30 wib (10/6),saat ini keempat pelaku beserta Barang bukti satu buah plastik yang berisi sabu dengan bruto 0,62 gram, satu buah tisu warna putih, dua unit telepon genggam dan satu kendaraan bermotor digelandang ke Mapolres Merangin, saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap 4 tersangka tersebut,”Ungkap Kapolres Merangin

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) undang undang republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (As)





×
Berita Terbaru Update