Merangin.mediafakta.or.id.ini hasil investi gasi oleh Tim yang dibentuk oleh bupati Merangin Al Haris terkait dugaan penggu naan dana desa yang tidak transparan yang dilakukan oleh kepala desa Sumber Agung
Hasil tersebut sampaikan oleh tim tertang gal 16 Juni 2020 teruntuk kepala desa Sum ber Agung
Dalam surat yang ditandatangani oleh wa kil bupati Merangin H Mashuri berbunyi berdasar kan laporan hasil audit investigasi yang dilakukan oleh insfektorat kabupaten Merangin atas dugaan penggunaan dana desa yang tidak transparan oleh kepala desa Sumber Agung kecamatan Margo Tabir terkait tuntutan aksi demo perwa kilan masyarakat desa sumber agung No LHA-AU/499/Insfektorat/2020 tanggal5 Juni 2020 disimpulkan sebagai berikut:
1. Kisruh BLT disebabkan minimnya Informasi yang didapatkan mayarakat karena belum optimalnya Pemerintah desa mensosialisasikan beserta piha terkait tentang program BLT DD ke masyarakat, belum updatenya data penerima bansos pemerintah lainnya disebabkan oleh belum terjalinnya koordinasi yang memadai antara pemdes dengan pendamping PKH dan pedamping TKSK dalam updating data penerima bansos
2. Pertanggung jawaban DD tidak sesuai dengan realisasi yang sebenarnya pada kegiatan :
Tahun 2018senilai Rp.3.168.474
b. Pembangunan BOX RT 07
b. Pembangunan BOX RT 07
Tahun 2019 Senilai Rp.572.714
c. Pembangunan Sumur BOR RT 07
c. Pembangunan Sumur BOR RT 07
tahun 2019 senilai Rp 1.676.000.
d. Pembangunan Sumur BOR RT 07 tahun 2019 senilai Rp 1.566.000.
e.Pembangunan Sumur BOR RT 10 Tahun 2019 senilai Rp.1.566.000,-
3. ditemukan selisih kelebihan bayar senilai Rp 8.658.188 dan selisih tersebut sudah
disetorkan oleh kepala desa ke rekening kas desa Pemdes Sumber Agung tertanggal 15 Juni 2020
Sehubungan dengan masalah tersebut kades Sumber Agung diperintah kan agar :
1. Selalu mempedomani ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa Sumber Agung
2.Beserta perangkat desa berkoor dinasi kepada pihak terkait untuk memuktahir
data (Update Data) masyarakat penerima bansos, baik bansos dana dari pusat, provinsi maupun anggaran dana desa
3.beserta perangkat desa bersama pihak terkait memberikan stempel tanda peneri ma bansos disetiap penerima bansos dan BLT desa Sumber Agung
4.Memberi teguran sesuai ketentuan berlaku kepada TPK pada 5 (lima ) kegiatan yang lalai mengawasi pelaksanaan kegiatan didesa Sumber Agung
5. Memberi teguran susuai ketentuan yang berlaku kepada bendahara desa Sumber Agung yang membuat pertanggungjawaban dana desa Sumber Agung Sesuai realisasi yang sebenarnya
6. memberi teguran sesuai ketentuan yang berlaku kepada sekretaris desa Sumber Agung yang lalai dan tidak memverifikasi pertanggung jawaban keuangan desa Sumber Agung secara memadai
Penulis : as