Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ishak Pemerkosa Anak Dibawah Umur Akhirnya Ditangkap Polisi

Sabtu, 28 Desember 2019 | Desember 28, 2019 WIB Last Updated 2019-12-28T15:17:12Z

KERINCI, Media -fakta.com - Ishak (25) Pelaku Pemerkosa anak dibawah umur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kerinci akhirnya  berhasil dibekuk oleh tim Sat Rekrim Polres Kerinci, Jum’at (27/12/2019) malam.
    Ishak DPO sebelah bulan ditangkap di Tarutung Kecamatan Batang Merangin Kabupaten Kerinci, Jambi.
    Kapolres Kerinci AKBP Heru Ekwanto melalui Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi S ketika dikonfirmasi mengatakan, pelaku utama percobaan pemekorsaan dengan kekerasan terhadap anak di bawah umur itu saat ini telah ditangkap.
“Berdasarkan surat laporan Nomor: LP 02/II/2019 /Jambi/Reskrrim tanggal 26 Februari 2019, pelaku sudah ditangkap tadi malam tanpa perlawanan,” kata Kasat Reskrim IPTU Edi Mardi S.
     Selain itu, Kasat Reskrim Polres Kerinci menjelaskan, kronologi percobaan pemekosa berawal saat Bunga ( inisial) 14 tahun siswi salah satu SMPN pergi ke sekolah menggunakan sepeda ontel, lalu tiba di jalan Bunga di cegat dibawa ke semak peladangan Muan Desa Baru Pulau sangkar.
    " Korban dipaksa melakukan hubungan dengan kekerasan dengan dicekik dan ditampar oleh pelaku,” ujarnya.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76 huruf e jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentan perubahan uu nomoe 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak diancam 15 tahun penjara. ( As)

×
Berita Terbaru Update