Merangin, Media Fakta : Terkait hasil uji Indeks Standar Pencemaran Udara ( ISPU) Kabupaten Merangin yang belum sehat yakni ,serta hasil konsultasi dengan dinas pendidikan, Kementrian agama serta lingkungan hidup, Bupati Merangin kembali mengeluarkan surat edaran meliburkan proses pembelajaran disekolah pada jenjang PAUD/TK/RA dan SD/MI dan SMPN/ MTSN baik negeri maupun swasta dilingkungan dinas pendidikan,kementerian agama kabupaten Merangin pada tanggal 19 s/d 21 September 2019
Surat edaran tersebut kini ditanda tangani oleh bupati Merangin
Dalam surat edaran tersebut menjelaskan meliburkan siswa PAUD/TK/RA dan SD/MI serta SMP/ MTS baik negeri maupun swasta dilingkungan dinas pendidikan ,kementerian agama kabupaten Merangin pada tanggal 16 s/d 18 September 2019 dengan ketentuan untuk kelas IV s/d VI SD/MI dan VII,VIII dan IX SMP/MTS agar guru memberikan tugas rumah untuk siswa
Selain itu pemkab juga menghimbau kepada orang tua peserta didik untuk mengawasi serta mengurangi aktivitas anak di luar rumah mengingat kabup asap dapat membahayakan kesehatan
selain itu dalam surat edaran pemkab Merangin juga menyampaikan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan tetap masuk kerja seperti biasanya ( as)