Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ngaku Polisi untuk Mencuri,Tiga Pria Diamankan Polisi

Rabu, 11 September 2019 | September 11, 2019 WIB Last Updated 2019-09-10T18:21:39Z

JAMBI-MFI – Banyak cara yang dilakukan oleh seseorang untuk melakukan tindak kejahatan. Seperti halnya yang dilakukan oleh 

Hal ini dapat terungkap setelah Unit Reskrim Polresta Jambi mengamankantiga pira di Kota Jambi, yang mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksinya.
 ketiganya, yang merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di kawasan Jalan Slamet Ryadi, tepatnya di depan Hotel Tepian Ratu, Kecamatan Telanaipura, Jumat (30/8) sekira pukul 01.30.

Ketiga pelaku tersebut yakni, Wawan Nuhri alias Apek (27) warga Jalan Bougenvile, Lorong Cerdas, RT 26, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin; Tommy alias Soneng (26) warga Jalan Natuna, RT 02, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung dan Fahru Rozi alias Jek (37) Jalan Rasuna Said, RT 01, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur.
Awalnya, ketiga pelaku sedang berkeliling Kota Jambi dengan mengendarai sepeda motor untuk mencari mangsa yang bisa jadikan targetnya. Saat itu, mereka melihat dua oarang yang juga sedang menggunakan motor atas nama Said (18) warga RT 12, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan.

Dengan cepat, ketiga pelaku tersebut langsung menghadang korban dan memberhentikannya. Kemudian Wawan Nahuri menuduh korban telah mengambil tas miliknya. Saat itu pula ketiga pelaku mengaku sebagai anggota buser.

“Ketiga pelaku ini mengaku sebagai anggota saat melakukan aksinya,” kata Iptu Yosua selaku kanit Pidum Polresta Jambi, Senin (9/9).

Tak hanya itu, pelaku juga menodongkan obeng yang bagian tumpulnya ke belakang tubuh korban untuk mengancam korban. “Dia tempelkan ujung obeng ini ke korban yang dikira itu senpi,” tambahnya.

Tak cukup sampai di situ, Tomy dan Fahru Rozi langsung membawa kabur motor korban dan Apek bertugas untuk menginterogasi korban agar lebih percaya. Setelah dilakukan interogasi, korban langsung ditinggal oleh pelaku

“Dalang dari perkara ini, si Apek. Dia juga ada satu laporan di Polsek Jambi Selatan. Tapi masih kita kembangkan lagi kalau ada laporan lainnya lagi,” sebutnya.

Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Jambi untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil ketiga pelaku berhasil dimankan petugas di rumahnya, Kamis (5/9) kemarin. “Ketiga pelaku kita amankan di rumahnya masing-masing,” tandasnya.

Sementara itu, Apek mengatakan saat melakukan aksinya dirinya sedang bersama dua rekannya ini menggunakan obeng. Apek mengaku dirinya hanya terbesit untuk melakukan hal tersebut.

“Baru sekali ini, Cuma terpintas saja untuk melakukannya, kami belum sempat jual motornya bang,” kata dia. Atas perbuatan yang dilakukan tersangka dirinya dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. ( Net/JI)

×
Berita Terbaru Update