Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Nah...Gawat... DPRD, Wako, dan Wawako Sungaipenuh Tak Diberikan Gaji Selama 6 Bulan

Rabu, 10 Februari 2016 | Februari 10, 2016 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:30Z
SUNGAIPENUH - Walikota, Wakil Walikota dan semua anggota DPRD Kota Sungaipenuh dipastikan tidak akan menerima gaji selama enam bulan. Ini disebabkan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terlambat.
 Sanksi keterlambatan ini telha diatur di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), pasal 312 ayat 2 disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
 Hak-hak keuangan tersebut yakni hak yang melekat kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Ini berlaku untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota. Anggota DPRD Kota Sungaipenuh,
 Armadi, dikonfirmasi  membenarkan hal itu. Namun, kata dia, hak keuangan tersebut tidak diberikan selama 6 bulan dalam 1 tahun anggaran, bukan secara berturut-turut. "Bukan berturut-turut, tapi selama 6 bulan dalam 1 tahun anggaran," ujarnya.
 "Dan ini bukan ditunda, tapi memang hak keuangan selama 6 bulan tidak diberikan," ujarnya lagi. Ditanya apa penyebab keterlambatan pembahasan APBD tersebut? Armadi mengaku, salah satu permasalahannya yakni perlaksanaan Pilkada Kota Sungaipenuh, dan beberapa permasalahan lainnya dalam proses pembahasan.
 Hal yan sama juga dikatakan oleh anggota DPRD Kota Sungaipenuh dari fraksi Partai Gerindra, Azhar Hasan. Menurut dia, pada dasarnya pengajuan dari eksekutif tepat waktu, namun ada RAPBD yang diajukan itu banyak yang berbeda dengan pemikiran dewan atau tidak sesuai, sehingga waktu pembahasan memawakan waktu lama.
"Ditambah lagi dengan pelaksanaan Pilwako Sungaipenuh, yang cukup menyita waktu kita," cetusnya. Meski demikian, kata dia, APBD tetap disahkan, dan saat ini tengah dilakukan evaluasi di tingkat provinsi. "APBD tetap disahkan, namun sanksi untuk kepala daerah dan DPRD tetap diberlakukan," tutupnya. ( sumber Metro Sakti)
×
Berita Terbaru Update