Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Penindakan dan Pencegahan Korupsi Harus Berbarengan

Minggu, 13 Desember 2015 | Desember 13, 2015 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:32Z
Jakarta: Para praktisi sepakat pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan jalan menindak dan mencegah. Dua hal itu diharapkan berjalan beriringan agar Indonesia bersih dari praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).

"Mencegah atau menindak itu bukan pilihan tapi dua-duanya harus dikerjakan," ujar Ahli Tata Negara Bivitri Susanti dalam diskusi di Restoran Gado-Gado Boplo, Jalan Gereja Theresia, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).

Menurut dia, pemberantasan korupsi tak bisa dibebankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi semata. Tapi, perlu pendekatan sistemik dari masyarakat untuk mencegah budaya korupsi mengakar dan menjalar.

"Kita juga butuh pencegahan yang masuk ke wilayah pendidikan. Misal ICW (Indonesia Corruption Watch) punya sekolah antikorupsi," ujar dia.

Hal serupa disampaikan Praktisi Hukum Umar Husein. Menurut dia, KPK membutuhkan dukungan dari semua pihak untuk memberantas praktik korupsi secara holistik. Pengadilan hendaknya tidak tebang pilih dalam mengani perkara.

"Kebijakan pemberantasan korupsi harus menyeluruh dan seimbang. Saya sepakat KPK diperkuat tapi tangani kasus Rp100 M atau fokus ke yang APBN sajalah. Jangan kasus Rp200juta menjadi begitu heboh," tutur dia.

Maqdir Ismail, praktisi hukum yang juga pengacara Terdakwa kasus korupsi, Patrice Rio Capella, ini menilai budaya pemberantasan korupsi di Indonesia hendaknya dikaji ulang. Menurut dia, ada yang salah dengan cara masyarakat maupun penegak hukum dalam memandang korupsi.

"Yang harus kita lakukan memberantas korupsi. Bukan seolah orang itu koruptor," imbuh dia.( MTV)

×
Berita Terbaru Update