Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ini Pernyataan Kepolisian Terkait Jebakan Untuk Nikita Mirzani

Minggu, 13 Desember 2015 | Desember 13, 2015 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:32Z
Kapanlagi.com - Pihak Kepolisian mengaku telah membentuk Satgas dan melakukan pengintaian selama berbulan-bulan sebelum penangkapan artis Nikita Mirzani dan satu kontestan ajang kecantikan Puty Revita yang terlibat prostitusi, dan juga dua orang mucikari. Mereka menganggap kasus ini sebagai TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dan ketika proses penangkapan ditemukan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kita simpan selain transfer rekening, koran, pakaian dalam, bil hotel, kondom dan hp sedang dikloning. Karena indikasinya bukan dua orang ini saja yang dieksploitasi oleh F atau pun O," ungkap Kombes Pol.Umar Surya Faa Kasubdit III Direktorat Tidak Pidana Umum Bareskrim Polri, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2015).

Dalam kasus ini Nikita dan Puty akhirnya ditetapkan sebagai korban TPPO, dan dua orang yaitu O dan F yang disebutkan sebagai mucikari ditetapkan jadi tersangka. Meski awalnya hanya disebut inisial mereka, akhirnya diungkap pula O (Onit) memiliki nama asli Ronald Rumagit, dan F adalah Ferry Okviansah.

Dalam prosesnya, para mucikari tersebut mematok harga sekitar Rp 50-100 Juta untuk membooking PSK artis selama 3 jam. Kesepakatan yang dibuat akhirnya adalah Rp 65 dan 50 Juta untuk Nikita dan Puty. Dari harga yang cukup besar tersebut, ternyata pihak Nikita disebut mendapat Rp 10 Juta.

Nikita, Puty dan dua mucikari ditangkap oleh polisi yang menyamar. ©KapanLagi.com/Bayu HerdiantoNikita, Puty dan dua mucikari ditangkap oleh polisi yang menyamar. ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto

"Satu orang tarif rata-rata Rp 10 juta untuk haknya NM, dilihat dari transkrip bukan pertama kali. Pelanggan tadi malam yang ada di kamar. Dengan masuk ke hotel kan berarti sudah setuju. Kalau dijebak atau tidak kita penyidik mengawinkan kebenaran materiil dengan prosedural," tuturnya.

Pihak Nikita Mirzani sebelumnya membuat pengakuan berbeda terkait penggerebekan tersebut. Mereka mengatakan keberadaan Nikita di hotel adalah karena hendak bertemu klien yang memberi job sebagai MC. Ini bertentangan dengan pihak Kepolisian yang membeberkan telah menyelidiki kasus ini selama berbulan-bulan pasca kasus Robbie Abbas.

Selain itu terkait jebakan yang dilakukan dalam proses penangkapan, pihak kepolisian mengungkap pandangan mereka. Hal itu adalah prosedur yang dilakukan satgas yang menyamar untuk menangkap dan membuktikan tindak kejahatan.

"Kami yang undercover (menyamar). Kami yang ada di dalam kamar. Dengan dia masuk ke hotel itu kan indikasi sudah setuju," tuturnya. "Dijebak atau tidak dijebak. Begini, kita ini penyidik ya, mengawinkan kebenaran materiil atau substansi dan kebenaran prosedural. Tadi harusnya ditanya, dijebak itu dasar hukumnya apa. Prosedurnya ya UU ( UU No 21 tahun 2007) tadi," tandasnya.( net)

×
Berita Terbaru Update