Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Kasus Alkes RSUD Tebo Dan Ma Jambi Kini Tahap 2

Sabtu, 14 November 2015 | November 14, 2015 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:47Z
JAMBI – Penyidik Satuan Kerja Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (11/11), melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tebo dan RSUD Muaro Jambi tahun 2010  kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelimpahan dua tersangka itu dilakukan di gedung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
“Untuk kasus korupsi Alkes Tebo, hari ini kita telah menerima tahap II dari Kejagung atas nama tersangkan Zuherli, selaku Direktur PT SMS dan Ahmad Agus selaku KPA,” kata Kasi Intel Kejari Muara Tebo, Rais Dani, saat dikonfirmasi.
  Direktur PT Sindang Muda Sarasan (SMS), Zuherli, yang merupakan rekanan dalam pengadaan Alkes dua rumah sakit ini, juga dilimpahkan oleh penyidik. Untuk diketahui, Zuherli, terlebih dahulu telah ditahan di Lapas Klas IIA Jambi, dalam kasus pengadaan Alkes di RSUD Raden Mattaher Jambi, yang saat ini tengah dalam proses persidangan.
SementaraAhmad Agus, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Direktur RSUD Tebo, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Tebo. Sedangkan Mulindratafid, dilimpahkan ke Kejari Sengeti. Setelah serah terima tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik ke JPU selesai, kedua tersangka langsung dibawa dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.( Penulis River /MP)
×
Berita Terbaru Update