Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Polda Jambi Tangkap DPO Narkoba Jaringan Pulau Pandan

Jumat, 16 Oktober 2015 | Oktober 16, 2015 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:48Z
JAMBI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap Adi Syaputra (34), salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba jaringan Pulau Pandan. Warga Legok, Kota Jambi ini ditangkap Minggu (11/10) lalu di Kecamatan Ilir Timur, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnandi, mengatakan Adi ditetapkan sebagai DPO dari hasil pengembangan penangkapan bandar narkoba Pulau Pandan bernama Ardi Nata, oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi beberapa waktu lalu.
"Pengakuan Ardi Nata yang ditangkap BNNP Jambi, barang bukti narkoba yang ada pada dirinya didapatkan dari tersangka Adi Syaputra," kata Kuswahyudi, Selasa (13/10).
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut Kuswahyudi, tidak ditemukan barang bukti narkoba pada Adi Syaputra. "Namun tetap kita proses, berdasarkan keterangan Ardi Nata," pungkasnya.( as/MP)



×
Berita Terbaru Update