Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Masyarakat pertanyakan Keseriusan Kajari Sei Penuh Usut Tuntas kasus Korupsi Bansos 2008

Senin, 12 Oktober 2015 | Oktober 12, 2015 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:48Z

Sudah 7 Tahun Belum Tuntas, Alasan Kajari Tidak Tepat  

  Kerinci.MF. Masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh kembali mepertanyakan keseriusan dari pihak Kajari untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana Bansos yang yang menyeret 28 nama dari 35 anggota dewan ini sudah cukup lama vakum,
   Padahal baru  5 mantan anggota DPRD Kerinci yakni Novantri, Irmanto, H Said Abdullah, Ade Utama dan Mursimin, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sungaipenuh sedangkan yag lainnya masih belum jelas alias mandeg
  Kita selaku masyarakat Kerinci mempertanyakan keseriusan pihak Kajari untuk dalam mengusut tuntas kasus bansos tersebut ungkap Adi Kepada MF
  Masa sudah 7 tahun kasus tersebut belum juga selesai, malah pihak kajari memunyai alibi kasus tersebut apabila status hokum Irmanto Cs sudah ingkrah jelasnya
  Kalau ngak inkrah ,gimana? Kita minta pihak Kajari serius dalam menangani kasus tersebut,udah bertahun tahun belum ada hasil yang memuaskan bagi masyarakat Kerinci tegasnya
Masa baru 5 orang dalam kurung waktu 6 tahun hanya lima orang, kalau 21 orang sampai tahun berapa akan selesai jelasnya 
Sebelumnya Mantan anggota DPRD Kerinci  Adi Mukhlisjuga sudah menyurati pihak kajari agar kasus tersebut diusut kembali  Iya sekitar 3 minggu yang lalu saya sudah mengirim surat ke Kejari, agar kasus ini segera diusut kembali," ujar Adi Mukhlis kepada wartawan beberapa waktu yang lalu
   Menurut dia, kasus dugaan korupsi berjemaah anggota DPRD Kerinci periode 2004-2009 yang menyeret 28 nama dari 35 anggota dewan ini sudah cukup lama vakum, setelah 5 mantan anggota DPRD Kerinci yakni Novantri, Irmanto, H Said Abdullah, Ade Utama dan Mursimin, ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Sungaipenuh terkait kasus ini pada tanggal 15 April 2014 lalu.
 "Setelah penetapan tersangka terhadap 5 mantan anggota dewan itu hingga mereka disidang di Pengadilan Tipikor Jambi, hingga saat ini belum ada kelanjutan kasus ini. Padahal masih banyak nama mantan anggota dewan lainya yang belum diusut. Ada apa ini," ujar mantan legislator dari Partai Amanat Nasional ini.
  Ia menjelaskan, dalam laporannya ke Kejari 2 tahun silam, telah disebutkan bahwa 28 dari 35 anggota dewan kala itu menerima bagi-bagi uang Bansos senilai Rp 1,25 miliar itu, yang dibagikan langsung oleh dirinya. Sedangkan yang sudah diproses hukum baru 7 orang, yakni dirinya yang saat ini tengah menjalani hukuman setelah divonis 4,5 tahun, kemudian Munir sudah menjalani hukuman, serta Irmanto cs yang saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agus setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi pada 7 Januari lalu dengan hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsidair kurungan 2 bulan, dikurangi masa tahanan.
" Masih ada 21 orang lagi yang belum diproses. Dari 21 orang mantan dewan itu 2 orang sudah meninggal dunia, artinya 19 orang lagi masih bebas berkeliaran," tegas Adi Mukhlis.
Ia meminta agar Kejari segera melanjutkan pengusutan kasus ini, dan memanggil mantan dewan lainnya yang menerima bagi-bagi uang tersebut.
  Sementara itu, Kepala Kejari Sugaipenuh, Agus Widodo, dikonfirmasi metrosakti.com Kamis tadi siang mengakui adanya surat dari Adi Mukhlis itu. Ia menegaskan, pihaknya pasti akan melanjutkan kasus ini, setelah status hukum Irmanto cs inkrah. "Sekarang masih menunggu kasasi. Tanpa surat dari Adi Mukhlis kita pasti lanjutkan kasus ini setelah kasasi turun atau inkrah," tegasnya.
  Ditanya siapa saja dan berapa orang yang akan dipanggil terlebih dahulu? Agus mengaku belum bisa memastikannya. "Kita lihat nanti, pokoknya kasus ini pasti kita tuntaskan," tutupnya singkat.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh, Adi Mukhlis beberapa tahun lalu. Dalam laporan itu Adi Mukhlis menyatakan, pembagian uang kepada anggota dewan kala itu dilakukan 3 tahap.

  Tahap pertama 24 Desember 2008 masing-masing dibagikan uang sebesar Rp 17 juta. Tahap kedua, 13 Januari 2009 juga sebesar Rp 17 juta perorang, dan tahap ketiga masing-masing menerima sebesar Rp 6,6 juta. Hanya saja, setiap tahapnya ada beberapa anggota dewan yang tidak mau menerima, dan mengembalikan uang tersebut.( editor : Segindo )
×
Berita Terbaru Update