Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Disinyalir Dewan Dapat Dana Aspirasi Berupa Proyek

Rabu, 07 Oktober 2015 | Oktober 07, 2015 WIB Last Updated 2016-04-27T21:23:48Z
Kerinci.MF. Sejumlah anggota Dewan Di Kabupaten Kerinci dapat jatah dana aspirasi berupa proyek , proyek tersebut dijatahkan untuk anggota Dewan , sementara proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan
Berdasarkan pantauan Media FAKTA dilapangan seperti pekerjaan Jalan Lingkungan di Simpang empat serta Puskesdes  Penawar, Pulau Sangkar  atas nama Iwan Pelani ,Normalisasi Sungai Pondok Siguang, dan Manjuto atas nama Asril dari Fraksi PDIP , Jalan Lingkungan sebanyak tujuh Buah di rebut oleh Subur Budiman dari partai Hanura, Pembukaan Jalan Baru di Desa Dusun Baru Pulau sangkar atas nama Jasdi dari partai Nasdem, Irigasi di Lolo Gedang atas Nama Julkam partai Gerindra
Bahkan Ketika hal tersebut dikonfirmasi ke pihak dinas PU Kerinci, pihak PU mengatakan pemberian paket terse ut merupakan bentuk dana aspirasi, tentu timbul pertanyaan adakah aturan hokum yang mengatur hal tersebut ?
Sebab  wakil rakyat yang telah terpilih, diangkat martabat dan derajatnya oleh masyarakat yang dianggap masyarakat cerdik dan pintar untuk mewakili aspirasi masyarakat banyak dan yang telah dipercaya masyarakat di daerah masing-masing yang memilihnya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat daerah yang bersangkutan di Kab Kerinci
Apakah dana aspirasi yang diberikan dalam bentuk proyek sudah sesuai dengan Aturan dan Acuan Amanah Undang-undang serta Permenkeu yang berlaku.
Sebab yang santer didengarkan di tengah masyarakat Proyek tersebut malah lebih mementingkan aspirasi Anggota DPRD yang akan dijadikan Proyek Fee sebab . Sekarang yang menjadi pertanyaan, apakah dana aspirasi yang telah direalisasikan selama ini atau akan diarahkan/diplot anggota DPRD Kerinci  itu sudah sesuai dengan aturan yang ada?, atau barangkali dalam hal ini telah terjadi pembodohan-pembodohan terhadap masyarakat banyak”
Sebab  kalau  mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, payung hukum untuk dana aspirasi tersebut aturan apa dan undang-undang nomor berapa,?  Sampai saat ini  belum ada aturan serta undang-undang dari huruf A sampai huruf Z yang mengatur Dana Arahan atau Dana Aspirasi , serta apakah SEMUA ini sudah sesuai dengan mekanisme yang ada dan AmanahUndang-Undang MUSRENBANG serta PERMENKEU TAHUN 2007?
Dari hal diatas diindikasikan adanya kepentingan dari sekelompok orang untuk mendapatkan keuntungan tertentu dipaksakan, yang mana akan merugikan negara dan masyarakat banyak.
Dana aspirasi, yang sudah dikucurkan oleh Pemda setiap tahunnya, baik itu ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota, ternyata pelaksanaan di lapangan banyak mengundang masalah termasuk saratnya indikasi korupsi terkait proyek dalam penunjukan rekanan mau pun pengerjaan fisik proyek.
Sebab Uang rakyat miliaran itu, akan diberikan cuma-cuma ke setiap anggota DPRD, tapi sayangnya proyek ini tidak tepat sasaran dan menjadi ajang KKN oknum dewan.
Sedangkan pihak Pemda, dalam hal ini pihak Dinas PU yang terkait tidak bisa berkutik, dengan dalih proyek itu merupakan jatah anggota dewan per-Dapil.

Ketika dikonfirmasi ke dinas PU hanya diam seribu bahasa                             ( andi)
×
Berita Terbaru Update